Senin, 29 Oktober 2012

SEKILAS TENTANG METODE PENELITIAN


  •   Pengertian

Metode merupakan suatu bentuk kerangka pekerjaan yang dilakukan untuk malakukan suatu tindakan. Metode juga dapat dikatakan sebagai suatu kerangka berfikir dalam menyususn suatu gagasan yang beraturan, berarah dan berkonteks yang berhubungan dengan maksud dan tujuan. Penelitian (research) merupakan suatu kegiatan mengaji (study) secara teliti dan teratur dalam suatu bidang ilmu menurut kaidah tertentu. Kaidah yang dianut tersebut adalah metode (Tejoyuwono, 2006).
Penelitian merupakan suatu rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan. Kegiatan penelitian bertujuan untuk mencari penjelasan dan jawaban terhadap suatu permasalahan serta memberikan alternative bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.
Metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan baru maupun untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam penelitian dengan menggunakan kaidah-kaidah yang ada. Penelitian tidak hanya sebatas hal-hal yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam saja, penelitian dapat dilakukan di seluruh bidang ilmu. Semua orang dalam bidang apapun tentunya membutuhkan penelitian guna meningkatkan usaha yang dilakukannya baik dengan cara meneliti apa yang terlaksana tanpa mengubah system pelaksanaannya menurut kejadiannya (operation research) maupun secara sengaja menimbulkan kejadian yang kemudian diteliti bagaimana akibat yang ditimbulkan dari percobaan tersebut atau sering disebut dengan istilah eksperimen (Suharsimi Arikunto, 1993).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa metode penelitian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menecahkan atau menjawab suatu permasalahan. Serangkaian kegiatan tersebut tersusun secara sistematis dan jelas berdasarkan kaidah-kaidah yang benar sehingga penilitian dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jenis Penelitian

Begitu banyaknya jenis ataupun ragam penelitian yang dapat dilakukan. Hal ini tentunya tergantung dari bagaimana melihat suatu persoalan yang akan diteliti seperti tujuannya, pendekatan, bidang ilmu, tempat dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan jenis-jenis penelitian menurut Suharsimi (1993).
1.      Penelitian ditinjau dari tujuan:
  • Penelitian Eksploratif, merupakan penelitian yang dilakukan untuk menemukan sebab-musabab terjadinya suatu permasalahan.
  • Penelitian developmental, merupakan pelitian yang dilakukan dengan upaya untuk menyempurnakan sistem yang yang ada sehingga diharapkan dapat ditemukannya suatu system yang lebih baik.
  • Penelitian verifikatif, merupakan suatu penelitian yang dilakukan untuk mengecek kebenaran hasil penelitian yang telah dilakukan terdahulu.

2.      Penelitian ditinjau dari pendekatan:
  • Penelitian dengan pendekatan longitudinal (pendekatan bujur). Dalam pendekatan ini, seorang peneliti mencatat perkembangan suatu objek pengamatan dengan mencatat setiap perkembangan yang dilakukan berturut-turut pada selang waktu tertentu. Hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian ini yaitu ketika seorang peneliti melakukan penelitian pertamanya pada bulan juni, pencatatan-pencatatan berikutnya juga harus dilakukan pada bulan yang sama sehingga kondisinya sama.
  • Pendekatan cross-sectional (pendekatan silang), merupakan suatu penelitian yang tidak menggunakan objek penelitian yang sama. Peneliti melakukan pencatatan tentang perkembangan suatu objek  dalam waktu yang bersamaan. Kelebihannya yaitu data yang diambil dapat terkumpul dengan cepat dan tentunya data tersebut tidak dipengaruhi oleh perubahan waktu. Sebaliknya, kelemahan dari penelitian ini yaitu karena objek pengamatan yang berbeda-beda, maka objek-objek ini tentunya perlu mendapat perhatian dan petimbangan karena perkembangan suatu objek pengamatan diwaktu yang akan data mungkin saja bisa mengalami perbedaan atau bahkan sangat berlawanan.

3.      Penelitian ditinjau dari bidang ilmu. Begitu banyak ragam yang ada pada penelitian di bidang ilmu. Hal ini karena tentunya tergantung dari siapa yang mengadakan penelitian seperti misalnya penelitian pendidikan (lebih sempit lagi pendidikan guru, pendidikan ekonomi, dan kesenian), keteknikan, ruang angkasa, pertanian, perbankan, kedokteran dan lain sebagainya.
4.      Penelitian ditinjau dari tempatnya.
        Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasannya penelitian tidak hanya sebatas pada hal-hal yang berkaitan pada ilmu pengetahuan alam saja yang tentunya dilakukan di laboratorium-laboratorium. Penelitian yang dilakukan di perpustakaan juga banyak dilakukan oleh para peneliti yaitu dengan menganalisa isi buku-buku yang ada. Hasil dari penelitian semacam ini akan menghasilkan suatu kesimulan tentang gaya bahasa, kecenderungan isi buku, tata tulis dan lain sebagainya. Jenis penelitian lain yang banyak dilakukan oleh para peneliti yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan. Kancah peneliti akan berbeda-beda sesuai dengan bidang yang ditekuninya.
5.      Penelitian ditinjau dari hadirnya variabel.
     Berdasarkan waktu terjadinya, variabel dibedakan menjadi variabel masa lalu, masa sekarang dan bahkan variabel masa mendatang.  Penelitian yang dilakukan dengan menjelaskan variabel masa lalu dan masa sekarang termasuk ke dalam penelitian dekriptif yang berarti menggambarkan atau membeberkan. Penelitian yang dilakukan terhadap variabel masa yang akan datang termasuk ke dalam penelitian eksperimen. Karena variabel yang akan datang sebenarnya belum datang atau belum terjadi akan tetapi sengaja didatangkan dalam bentuk perlakuan atau treatnment yang terjadi di ekperimen maka variabel ini dikatakan variabel masa mendatang.

Langkah-langkah dalam Penelitian

Penelitian yang baik adalah penelitian yang dilakukan secara sistematis atau sesuai dengan langkah-langkah yang benar. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan penelitian (Suharsismi, 1993).
1.  Memilih masalah. Masalah yang akan diteliti merupakan suatu pernyataan yang mempersoalkan keberadaan suatu variabel atau mempersoalkan hubungan antara variabel pada suatu kejadian. Ketika seseorang bermaksud untuk mengetahui keberadaan salah satu variabel atau ingin mengetahui hubungan antara variabel, hal ini dapat dinyatakan ke dalam dua bentuk kalimat yaitu kalimat tanya dan kalimat tujuan.
2.    Studi pendahuluan. Studi dimaksudkan untuk mencari informasi yang diperlukan oleh seorang peneliti agar masalahnya menjadi lebih jelas kedudukannya. Hal ini juga diperlukan oleh seorang peneliti untuk meyakinkan kemungkinan diteruskannya penelitian tersebut.
3.  Merumuskan permasalahan. Merumuskan permasalah ini dilakukan agar penelitian dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dengan merumuskan masalah inilah peneliti dapat memahami masalah dengan jelas dan darimana ia harus memulai, kemana ia harus pergi serta dengan apa ia meneliti.
4.     Merumuskan anggapan dasar. Merupakan sesuatu yang diyakini kebenarannya oleh peneliti. Anggapan dasar ini yang nantinya akan berfungsi sebagai tempat berpijak bagi peneliti dalam melakukan penelitiannya. Anggapan dasar sementara yang ditentukan oleh peneliti dan masih harus dibuktikan dan diuji kebenarannya inilah yang disebut sebagai hipotesis.
5.      Memilih pendekatan. Penentuan pendekatan akan sangat menentukan variabel atau objek penelitian yang akan dipilih sekaligus menentukan subjek penelitian dimana kita memperoleh data pengamatan. Pendekatan dalam hal ini adalah metode atau cara yang digunakan untuk mengadakan penelitian.
6.     Menentukan variabel dan sumber data. Menetukan variabel dan sumber data ini tentunya akan menjawab pertanyaan “apa yang akan diteliti” dan “darimana data diperoleh”. Agar dengan tepat dapat ditentukan alat yang akan digunakan, kedua hal ini tentunya harus diidentifikasikan secara jelas.
7.    Menentukan dan menyusun instrumen. Instrumen sangat tergantung dari jenis dan asal mula suatu data. Langkah ini dilakukan agar peneliti dapat menentukan dengan apa data pengamatan akan dikumpulkan.
8.      Mengumpulkan data. Mengumpulkan data harus benar dilakukan dengan sebaik mungkin. Hal ini karena data yang diperoleh adalah salah tentu saja akan menghasilkan kesimppulan yang salah pula.
9.    Analisis data. Analisis data memerlukan ketekunan dan pemahaman terhadap jenis data. Jenis data ini akan manuntut teknik analisis data yang akan digunakan.
10. Manarik kesimpulan. Kesimpulan didapatkan dengan cara menyesuaikan data yang terkumpul dengan hipotesis atau dugaan sang peneliti sebelumnya. Dalam hal penarikan suatu kesimpulan, seorang peneliti tidak boleh mendorong atau mengarahkan agar hipotesisnya terbukti.
11. Menyusun laporan. Kegiatan penelitian menuntut agar hasil penelitiannya disusun, ditulis dalam nentuk laporan. Hal ini bertujuan agar hasil penelitian yang dilakukannya diketahui oleh orang lain.

Berdasarkan tahapan tahapan di atas, maka dapat dibuat suatu bagan yang menggambarkan arus atau tahapan-tahapan dalam melakukan penelitian. Berikut ini merupakan bagan arus kegiatan penelitian (Suharsimi, 1993).

Referensi:
  • Arikunto, Suharsimi. 1993, Prosedur Penelitian, Jakarta: IKAPI
  • http://staff.unila.ac.idhamimfiles201202Metode-Penelitian-dan-Penulisan-Ilmiah-Tejoyuwono-Notohadiprawiro-UGM.pdf


Rabu, 04 Juli 2012

CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


Contoh Kasus:
Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
            Pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik maupun pertambangan umumnya disebabkan beberapa faktor termasuk didalamnya yaitu masyarakat yang kurang tanggap dalam mencegah maupun melaporkan pencemaran lingkungan yang ada kepada pihak yang berwenang. Jelas sekali apabila pencemaran lingkungan terus dibiarkan tentunya akan sangat MERUGIKAN  makhluk hidup yang ada disekitarnya.    
Berdasarkan pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.”. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada seharusnya tidak lagi hanya mementingkan perutnya sendiri, seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih bijak dalam penanganan masalah limbah maupun pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaanya. Seharusnya mereka lebih memikirkan bagaimana cara mendaur ulang limbah.
Sebagai masyakarat, sebaiknya kita lebih tanggap dalam permasalahan ini, jangan ragu untuk melaporkan jenis pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun. Pemerintah juga sebaiknya lebih tegas dalam memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena inilah alam tempat kita hidup, kita sendirilah yang harus menjaganya demi kelangsungan hidup yang lebih baik. Let’s green..!

Senin, 02 Juli 2012

CONTOH KASUS HAK MEREK

Contoh Kasus: 
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.

Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.

 Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.

Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan:
Menurut penulis, contoh kasus diatas sudah sangat jelas termasuk ke dalam pelanggaran hak merek. Sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengenai merek yaitu tepatnya yang terdapat pada pasal 6 butir 1 menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
 Berdasarkan peraturan tersebut maka dapat dikatakan bahwa hadirnya tiga macan merupakan suatu pelanggaran hak merek yaitu menyangkut pada hal pokoknya yakni “macan”. Selain penampilan, aksi panggung dari penyanyi tiga macan ini hampir sama dengan penampilan dan aksi panggung dari trio macan. Hal ini tidak menutup kemungkinan masyarakat awam di suatu daerah akan langsung menilai buruk grup musik trio macan ketika ada ‘trio macan palsu’ yang bernyanyi dengan pakaian dan aksi panggung yang seronok karena selain sebagai pembeda dan jaminan kulitas, merek juga berguna sebagai perlindungan nama baik akan produk maupun jasa yang dihasilkannya.

Contoh kasus dari:

Minggu, 03 Juni 2012

HAK MEREK


 



BAB I
PENDAHULUAN


Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasA.





BAB II
DASAR TEORI


2.1           Pengertian Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas, pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1.      Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2.      Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.      Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

2.2           Istilah-istilah
Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
Ø Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ø Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ø Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

 
2.3           Jenis Merek
Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1.    Menurut Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-          Merek Lukisan (Bell Mark).
-          Merek Kata (World Mark).
-          Merek Bentuk (Form Mark).
-          Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-          Merek Judul (Title Mark).
2.    Menurut  R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
-          Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
-          Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
-          Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.    Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
-       Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
-       Merek dengan perkataan (World Mark).
-       Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

2.4           Persyaratan Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
 
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak

Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    tidak memiliki daya pembeda;
c.    telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 



 
BAB III
STUDI KASUS


Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.


Disusun Oleh: Ari, Baskoro, Dewi, Fredy, Annum, Rizal dan Ryan
 
Referensi:

Undang-undang Merek dapat didownload di: