Senin, 27 Februari 2012

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA



Pemuda merupakan generasi penerus yaitu generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Generasi tersebut memiliki tugas untuk mengisi dan meneruskan pembangunan secara terus menerus.
Pemuda merupakan generasi yang terdapat bermacam-macam harapan yang membebani pundaknya, generasi ini biasanya memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam yang apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak diatasi secara serius maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai generasi penerus dari generasi sebelumnya.
Selain memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang dibawanya sejak lahir yang sangat berarti sebagai sumber daya manusia. Potensi-potensi tersebutlah yang harus dikembangkan dan dibina agar sesuai dengan asas, arah dan tujuan sehingga senantiasa bertumpu pada strategi dalam upaya pencapaian tujuan nasional.
Kamampuan yang dimiliki oleh setiap pemuda sangat ditentukan oleh proses sosialisasi dari pemuda tersebut sehingga pemuda tersebut dapat hidup dan bersosialisasi dengan baik ditengah kehidupan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut seorang pemuda harus mampu memilih berbagai macam kemungkinan yang ada melalui proses kematangan diri dan proses pembelajaran yang diperolehnya dari berbagai macam media sosialisasi  yang ada sehingga pemuda tersebut mampu mengendalikan diri dan tetap mempunyai motivasi social yang tinggi dalam lingkungan masyarakat sekitarnya.
Masa depan suatu bangsa ada ditangan para generasi muda sekarang, akan tetapi hal itu merupakan lanjutan dari masa sekarang yang merupakan hasil perjuangan dari masa terdahulunya. Berdasarkan hal tersebut, sekiranya perlu dilakukan penataan mengenai kehidupan pemuda dalam sehingga pemuda dapat meneruskan tugasnya dalam upaya pelaksanaan pembangunan.
Seperti yang telah dikatakan, pembangunan suatu bangsa tentunya tidak lepas dari peran para generasi mudanya, tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan tersebut akan sangat sulit untuk mencapai keberhasilannya karena pemuda merupakan sebuah lapisan masyarakat yang memiliki perasan sangat besar dalam upaya pembangunan ini. Tanpa semangat dan kreatifitas dari para generasi muda, maka dalam jangka panjang pembangunan suatu bangsa dapat terhenti bahkan kehilangan kelanjutan dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu pemuda tidak boleh dipisahkan dalam persoalan-persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, apabila hal tersebut terjadi, maka kiranya sangat sulit untuk menemukan pemimpin dimasa mendatang yang dapat memimpin bangsanya sendiri dengan sebaik-baiknya.

Masalah dan Potensi Generasi Muda
            Upaya pemecahan permasalahan-permasalahan yang ada pada generasi muda dapat dilakukan dengan melakukan usaha-usaha terpadu, terarah dan terencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai objek pembangunan. Berbagai macam organisasi pemuda yang berjalan dengan baik merupakan suatu potensi yang siap untuk dilibatkan dalam upaya pembangunan nasional.

1.      Permasalahan Pemuda
Menurut buku yang ditulis oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, berbagai permasalahan-permasalahan generasi muda yang muncul saat ini antara lain sebagai berikut:
a.       Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk pada generasi muda.
b.      Kurangnya partisipasi generasi muda terhadap pembangunan masa depannya.
c.       Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Tingginya jumlah anak yang putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai macam sebab bukan hanya merugikan generasi muda itu sendiri tetapi merugikan seluruh bangsa.
d.      Kurangnya lapangan perkerjaan maupun kesempatan untuk bekerja serta tingginya tingkat pengangguran maupun seteh=ngah pengangguran di kalangan generasi muda yang berakibat pada berkurangnya produktivitas nasioal dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem atau masalah social lainnya.
e.       Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal ini disebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat dab kurangnya perhatian tentan gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
f.       Masih banyaknya perkawinan  di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
g.       Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
h.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
i.        Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.

2.      Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan dalam upaya pembangunan bangsa. Menurut buku yang ditulis oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, potensi-potensi pada generasi muda yang harus dikambangkan antara lain adalah:
a.       Idealisme dan Daya Kritis
Jika dilihat dari sisi sosiologis, pemuda atau generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka pemuda atau generasi muda dapat melihat kerurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Idealisme dan daya kritis hendaknya senantiasa dilengkapi  dengan landasan rasa tanggung jawab.
b.      Dinamika dan Kreatifitas
Dengan adanya idealisme yang terdapat dalam diri para generasi muda, berarti generasi muda tersebut memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yaitu berupa kemampuan dan kesediaan untuk melakukan dan mengadakan perubaha, pambaharuan serta penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada.
c.       Keberanian Mengambil Resiko
Upaya pembangunan tentunya memiliki resiko-resiko yang mungkin terjadi diantaranya upaya pembangunan tersebut dapat meleset, terhambat atau bahkan dapat berakibat gagalnya upaya pembangunan. Kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari para generasi muda akan member kualitas yang baik kepada keberanian mengambil resiko.
d.      Optimis dan Kegairahan Semangat.
Optimisme dan kegairahan semagat yang dimiliki generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk terus mencoba untuk lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental yang kuat  dalam diri para generasi muda sehingga kegagalan tidak lagi menyebabkan generasi muda patah semangat.
e.       Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Sikap kemandirian perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada diri setiap generasi muda, dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f.       Terdidik
Secara menyeluruh, generasi muda secara relative lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan untuk belajar dari generasi-generasi pendahulunya.
g.      Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman Masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kratif jika keanekaragaman ditempatkan dalam rangka intergrasinasional yang didasarkan atas semangat dan jiwa sumpah pemuda pada tahun 1928 serta kesamaan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
h.      Patriotisme dan Nasionalisme
Dengan rasa kebanggaan, kecintaan serta tekad yang kuat dalam upaya pembelaan dan dan mempertahankan bangsa dan Negara, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap upaya dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i.        Sikap Kesatria
Kemurnian idealism, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab social yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu kiranya dikembangkan sehingga terbentuknya sikap kesatria di kalangan generasi muda sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j.        Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknilogi
Pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamistator terhadap lingkungan sekitrnya yang lebih terbelakang dalam hal ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju, madya maupun yang sederhana.
Demikianlah permasalahan dan potensi-potensi generasi muda yang mungkin sekali kita miliki. Sebagai generasi muda, perlu kiranya kita kembangkan potensi-potensi yang kita miliki tersebut sehingga dapat tercipta dan terlaksana tugas-tugas kita dalam upaya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini.
Semangatlah para pemuda Indonesia......!!!!  

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

 

SUMBER-SUMBER HUKUM

          Hukum merupakan peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH).
               Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan memaksa, yang apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lai dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah bersumber dari:
 
1.      Undang-undang (Statute)
Undang-undang atau statute merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat mengikat. Undang-undang dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2.      Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan atau costum merupakan perbuatan atau tingkah laku manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Biasanya tindakan-tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3.      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan dari para hakim terdahulu yang sering dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para hakim mengenai masalah yang sama dengan sebelumnya.

4.      Traktat (Treaty)
Traktat atau treaty merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak tersebut terikat dengan sebuah isi perjanjian yang mereka buat.

5.      Pendapat Sarjana Hukum
Hal ini merupakan pendapat para sarjana mengenai suatu masalah yang seringkali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

PENGERTIAN MENGENAI HUKUM

           Terdapat beberapa definisi tentang hukum meurut beberapa para ahli hukum di Indonesia diantaranya meurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan-peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan, yaitu berupa hukuman tertentu. 

Ciri-ciri dan Sifat Hukum 
Terdapat beberapa ciri dan sifat hukum yang dapat membantu dalam mengenal hukum secara jelas. Berikut ini merupakan cirri dari hukum itu sendiri:
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah dan lanrangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

Kaidah hukum merupakan perturan yang mengatur dan memaksa tata tertib agar dapat ditaati oleh masyarakat dengan maksud supaya tata tertib tersebut dapat dilaksanakan dan dipelihara dengan  baik. Akan tetapi, tidak semua orang bersedia untuk mengikuti kaidah hukum tersebut,  maka perlu dilengkapi dengan unsure memksa yaitu barang siapa yang melanggar baik secara sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenai sangsi berupa hukuman tertentu. System hukum dianggap sangat penting sebagai alat perlindungan, bagi kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, dimana meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan  dan melakukan perlindungan kepentingan suatu masyarakat, akan tetapi hal ini dirasakan belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat masih terdapat beberapa kepentingan yang belum teratur didalamnya. Hal tersebut bukan berarti kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, hanya saja tidak cukup terlindungi dan terjamin.

Hukum yang mengatur kehidupan dari masyarakat dan bersifat nyata yang berlaku dalam masyarakat itu disebut hukum positif. Sifat dan peraturan yang ada dalam hukum positif adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam sehingga hukum diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu dalam masyarakat. 

Kultur hukum merupakan nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum yang mereka terapkan. Dalam hukum terdapat kegiatan meejemen hukum yang memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum tersebut. Menejemen dan kultur hukum perlu dipelajari agar masyarakat mampu menerima atau menerapkan hukum positif karena hukum dapat terbagi dalam tiga komponen yaitu subtansi, struktur dan kultur.

Menurut bentuknya, hukum dapat berupa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dapat berupa hukum yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan jelas sedangkan pengertian hukum tidak tertulis adalah sama dengan hukum tertulis, hanya saja bentuknya tidak ditulis atau dibukukan hanya berupa norma-norma dan adat istiadat dalam masyarakat tertentu. Kedua hukum tersebut akan selalu berfungsi dari masyarakat primitif hingga masyarakat modern.



Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

FUNGSI KELUARGA DALAM MASYARAKAT



            Keluarga merupakan satuan terkecil atau Primary Group dalam masyarakat. Oleh karena keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenali seseorang ketika lahir ke dunia ini, maka keluarga memiliki peranan yang sangat besar dalam pembentukan dan perkembangan seorang inidividu dalam masyarakat seperti dalam hal menyelesaikan permasalahan dalam hal bersosialisasi dengan sesamanya, dalam hal bersikap, berbicara dan lain sebagainya.
            Seperti yang telah dikatakan, keluarga merupakan lingkungan terkecil yang memiliki peranan sangat besar dalam perkembangan individu, maka berikut ini akan kita bahas terlebih dahulu apa sebenarnya individu itu dan bagaimana proses perkembangannya.

            Individu berasal dari kata individuum yang dapat berarti sesuatu yang tidak dapat terbagi lagi menjadi sesuatu yang lebih kecil. Umumya individu itu sendiri cenderung memiliki pola pikir, tingkah laku, dan bentuk fisik yang hampir sama dengan dengan kedua orang tuanya, hal ini mungkin disebabkan oleh faktor genetis yang dibawa dari kedua orang tuanya. Individu berkembang melalui beberapa tahapan. dalam perkembangannya, seorang individu akan mengalami proses individualisasi yaitu proses aktualisasi diri atau sering dikatakan proses pendewasaan diri. Adapun tahap perkembangan individu umumnya adalah sebagai berikut.
1.      Masa Vital (0 sd 2 tahun)
Sigmund Freud menyebut masa vital ini sebagai ‘masa oral’ yaitu masa dimana seorang bayi sangat bergantung kepada orang-orang yang berada disekitarnya, dalam hal ini adalah orangtua dan orang-orang sekitarnya sehingga dapat menimbulkan rasa percaya (trust) terhadap orang-orang disekitarnya tadi. Disebut masa oral mungkin karena pada masa ini seorang bayi biasanya sering memasukan apapun kedalam mulutnya.

2.      Masa Estetis (2 sd 7 tahun)
Pada masa ini seorang anak mulai memaksimalkan fungsi dari panca inderanya seperti mulai bias berjalan, berbicara dan sebagainya. Pada usia ini biasanya seorang anak akan melakukan hal-hal yang ingin dilakukannya untuk mengetahui reaksi orang-orang sekitar dari apa yang dilakukannya untuk mencari tahu segala sesuatu yang diperbolehkan ataupun yang tidak boleh dilakukan.
3.      Masa Intelektual (7 sd 13 tahun)
Masa dimana seorang anak mulai bersekolah, biasanya pada usia ini seorang anak telah memiliki sifat yang khas dan mulai berusaha untuk patuh terhadap peraturan, senang membentuk kelompok sebaya. Seorang anak pada usia ini akan senang membandingkan dirinya dengan yang lain, senang mambangga-banggakan diri dan anak tersebut menemukan permasalahan dan tidak mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut maka biasanya anak pada usia ini akan menganggap masalah tersebut tidak penting.
4.      Masa remaja (13,14 sd 20 tahun)
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakat. Masa remaja ini dibagi kedalam tiga tingkatan yaitu masa pra remaja, masa remaja itu sendiri dan masa usia mahasiswa. Berikut ini akan dijelaskan ketiga masa tersebut:
a.       Masa Pra Remaja
Masa ini sering disebut masa puber. Pada masa ini seorang anak ditandai oleh sifat-sifat negatif sehingga disebut juga masa negatif. Pada udia ini biasanya  sering merasa labil, merasa malas, pesimis dan lain sebagainya.
b.      Masa Remaja
Difat yang khas pada mas ini biasanya seorang remaja senang menyendiri, menyukai pujian-pujian dari orang lain terhadap dirinya, senang mengidolakan sosok yang dia sukai dan pada masa ini juga seorang remaja biasanya sering merasa dimusuhi atau ditelantarkan oleh keluarga atau orang-orang sekitarnya.
c.       Masa Usia Mahasiswa
Pada masa ini seseorang mulai belajar mengenai prinsip-prinsip hidup yang diperoleh dari lingkungan sehingga memunculkan pemantapan pendirian hidup. Usia mahasiswa ini termasuk kelompok khusus dalam masyarakat maka mereka mulai mempersiapkan diri untuk menerima tugas-tugas pimpinan dimasa mendatang.

Fungsi Keluarga
            Fungsi keluarga adalah pekerjaan-pekerjaan atau serangkaian tugas yang harus dilakukan oleh keluarga. Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelurga itu dapat digolongkan kedalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi Biologis
Yaitu fungsi untuk memunculkan generasi baru, dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi putra-putrinya, karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.
2.    Fungsi Pemeliharaan
Setiap keluarga berkewajiban untuk melindungi anggota keluarganya dari gangguan-gangguan seperti menyediakan rumah untuk melindungi anggota keluarganya dari segala macam bahaya dan penyakit.
3.      Fungsi Ekonomi
Keluarga harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dari setiap anggota keluarga yang ditanggungnya seperti kebutuhan akan makan dan minum, kebutuhan pakaian dan tempat tinggal.
4.      Fungsi Keagamaan
Sebuah keluarga harus mendidik anak-anaknya untuk percaya dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga seorang individu mempunyai prinsip hidup yang sesuai dengan ajaram agama yang diyakininya.
5.      Fungsi Sosial
Yaitu memberikan lingkunagn yang baik kepada anak-anaknya serta mengajarkan untuk ikut bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya agar dapat menjadi seorang individu yang dewasa dan mampu bersosialisasi dengan baik.

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

PERTAMBAHAN PENDUDUK

       Pertambahan penduduk merupakan salah satu factor yang penting dalam masalah social ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Hal ini dikarenakan selain berpengaruh terhadap kepadatan penduduk juga dapat berpengaruh terhadap kondisi social ekonomi bagi suatu daerah atau Negara bahkan bagi dunia sekalipun.
Apabila pertambahan penduduk tidak dapat diimbangi dengan pertabahan fasilitas seperti pertambahan persediaan makanan, tempt tinggal, pekerjaan dan sebagainya maka akan dapat menimbulakan masalah-masalah seperti bertambah tingginya tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, pendidikan bahkan dapat mengakibatkan bertambah tingginya tingkat kejahatan atau tingkat kriminalitas. 
Pertambahan penduduk di suatu daerah atau Negara pada dasarnya dipengaruhi oleh factor-faktor demografi. Factor-faktor demografi diukur berdasarkan tingat atau rate yang merupakan kejadian dari peristiwa yang menyatukan dalam bentuk perbandingan, biasanya prbandingan tersebut dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk. Berikut ini merupakan factor-faktor demografi yang mempengaruhi pertambahan penduduk:


Kematian 
Sebenarnya terdapat beberapa tingkat kematian antara lain adalah sebagai berikut:
  • Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR)
Yaitu banyaknya orang yang meninggal pada satu tahun dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut yang dinyatakan dalam tiap 1000 orang. CDR dapat dinyatakan dalam rumus:

CDR =                                  Jumlah Kematian                      x 100%
                              Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun

Jadi jumlah penduduk yang mewakili suatu tahu n tertentu adalah jumlah penduduk pada bulan juni sedangkan jumlah penduduk pada pertengahan tahun tersebut dapat dicari dengan rumus:
Pm = ½ (P1 + P2)
Pm = P1 + (P1 + P2)
                        2
Pm = P2(P2 - P1)
                        2
Keterangan:     Pm       = Jml Penduduk Pertengahan Thn
                        P1         = Jml Penduduk pada Awal Thn
                        P2         = Jml Penduduk pada Akhir Thn

  • Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
Tingkat kematian itu dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain umur, jenis kelami dan pekerjaan. Karena perbedaan resiko tersebut, maka digunakan tingkat kematian menurut umur (Age Specific Death Rate). Tingkat kematian ini menunjukan hasil yang lebih akurat karena angka ini menunjukan banyaknya kematian pada kelompok umur tententu tiap 1000 penduduk pada kelompok umur yang sama sehingga dapat dinyatakan dengan menggunakan rumus:
ASDRi =    Di     x K
                  Pmi 
Keterangan:    
 Di = Kematian Penduduk Kelompok Umur i
Pm = Jumlah Penduduk pada pertengahan tahun kelompok umur i
K  = Konstanta =1000 


Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas atau fertility adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Adapun yang dimaksud dengan lahir hidup adalah kelahiran dengan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, bergerak, menangis atau berteriak, terdapat denyut nadi dan lain sebagainya. Tigkat kelahiran dari suatu kelompok penduduk tergantung pada struktur umur, penggunaan alat kontasepsi, tingkat pendididkan, pengangguran, status pekerjaan wanita serta pembangunan ekonomi.
Tingkat kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah jumlah kelahiran hidup pada suatu daerah pada tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun tersebut. CBR dapat dinyatakan dalam rumus:
CBR =                     Jumlah Lahir Hidup                  X 1000
            Jumlah Penduduk pada Pertengahan Tahun 


Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate/GFR) adalah angka yang menunjukan jumlah kelahiran per 1000 wanita usia produktif. Sedangkan wanita usia produktif adalah ketika berumur 15-49 tahun. GFR dapat dinyatakan dengan rumus: 
 
GFR =    Jumlah Kelahiran Hidup per Tahun Tertentu     X 1000 
            Jml Wanita Usia Subur pada Pertengahan Tahun

Tingkat Kelahiran Khusus (Age Spescific fertility Rate/ASFR) merupakan angka yang menunjukan banyaknya kelahiran menurut umur wanita yang berada dalam kelompok umur 15-49Ukuran ini dirasa lebih baik daripada ukuran sebelumnya karena pengaruh dari variasi kelompok umur dapat dihilangkan sehingga terdapat suatu perbedaan yang jelas  mengenai angka kelahiran wanita dalam tiap kelompok dengan interval 5 tahun. ASFR dapat dinyatakan dengan rumus:

ASFRi          Jumalh Kelahiran dari Wanita Kelompok Umur i Tahun                X 1000
               Jml Penduduk Wanita pd Pertengahan Tahun dlm Kelompok Umur i


  

Migrasi
Migrasi merupakan akibat dari keadaan lingkungan alam yang kurang menguntungkan yang dapat menimbulakan terbatasnya sumber daya yang mendukung penduduk di daerah tersebut. Pada umumnya, sebelum melakukan migrasi ke daerah atau kawasan tertentu seorang imigran terlebih dahulu mencari tahu mengenai beberapa faktor. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang negatif serta memperkirakan berbagai rintangan yang mungkin dihadapi selama proses migrasi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.      Persediaan sumber daya alam
2.      Lingkungan social budaya
3.      Potensi ekonomi
4.      Alat masa depan  


Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

 

Ilmu Sosial Dasar

 
  • Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu social dasar atau seringkali disigkat ISD merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah-masalah social, khususnya yang diwujudkan oleh msayarakat dengan menggunakan pegertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social seperti sejarah, ekonomi, geografi social, sosiologi, antropologi dan  psykologi social (Harwantiyoko dan Neltje, 1997).
Ilmu sosialm dasar bukanlah hasil perpaduan dari ilmu-ilmu social yang lainnya karena masing-masing disiplin ilmu memiliki objek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan. Dengan demikian bukan berarti ilmu social dasar merupakan disiplin ilmu tersendiri. Hal ini dikarenakan ilmu osisal dasar tidaklah mempunyai objek dan metode ilmiah tersendiri. Selain itu, ilmu social dasar juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagaimana ilmu-ilmu social yang disebutkan diatas.
Ilmu social dasar merupakan studi yang dirancang khusus dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum mengenai konsep-konsep yang dikebangkan guna mengkaji gejala-gejala social agar mahasiswa mampu meningkatkan daya tanggap, presepsi dan penalaran dalam menghadapi lingkungan social sehingga lebih peka terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

  • Tujuan Ilmu Sosial Dasar
Dengan adanya ilmu social dasar, diharapkan mahasiwa mampu mencapai beberapa tujuan sebagai berikut berikut:
  • Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan social dan masalah-masalah social yang ada di lingkungan masyarakat sekitarnya.
  • Peka terhadap masalah-masalah social dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha untuk menanggulanginya.
  • Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat didekati dan dipelajari secara kritis-interdisipliner.
  • Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan mampu berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah social yang timbul dalam masyarakat di lingkungan sekitarnya.

  • Ruag Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Materi yang terdapat dalam ilmu social dasar terdiri dari masalah-masalah social. Dengan demikian, maka bahan pelajaran pada ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan. Berikut ini merupakan ketiga golongan tersebut.
  1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu. Untuk mempelajari kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat tersebut kita harus menggunakan pendekatan interdisiplin ataupun multidisiplin.
  2. Konsep-konsep social ataupun pengertian-pengertian mengenai kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas pada Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  3. Masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang saling berkaitan.
Adapun ruang lingkup Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah menyangkut hal-hal seperti:
  1. Pertumbuhan penduduk dan hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
  2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
  3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
  4. Masalah hubungan warga negara dengan negaranya.
  5. Masalah pelapisan sosial (strata sosial) dan kesamaan sosial.
  6. Masalah masyarakat perkotaan danmasyarakat pedesaan.
  7. Pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi
  8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi:
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.