Senin, 27 Februari 2012

PENGERTIAN MENGENAI HUKUM

           Terdapat beberapa definisi tentang hukum meurut beberapa para ahli hukum di Indonesia diantaranya meurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan-peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan, yaitu berupa hukuman tertentu. 

Ciri-ciri dan Sifat Hukum 
Terdapat beberapa ciri dan sifat hukum yang dapat membantu dalam mengenal hukum secara jelas. Berikut ini merupakan cirri dari hukum itu sendiri:
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah dan lanrangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

Kaidah hukum merupakan perturan yang mengatur dan memaksa tata tertib agar dapat ditaati oleh masyarakat dengan maksud supaya tata tertib tersebut dapat dilaksanakan dan dipelihara dengan  baik. Akan tetapi, tidak semua orang bersedia untuk mengikuti kaidah hukum tersebut,  maka perlu dilengkapi dengan unsure memksa yaitu barang siapa yang melanggar baik secara sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenai sangsi berupa hukuman tertentu. System hukum dianggap sangat penting sebagai alat perlindungan, bagi kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, dimana meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan  dan melakukan perlindungan kepentingan suatu masyarakat, akan tetapi hal ini dirasakan belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat masih terdapat beberapa kepentingan yang belum teratur didalamnya. Hal tersebut bukan berarti kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, hanya saja tidak cukup terlindungi dan terjamin.

Hukum yang mengatur kehidupan dari masyarakat dan bersifat nyata yang berlaku dalam masyarakat itu disebut hukum positif. Sifat dan peraturan yang ada dalam hukum positif adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam sehingga hukum diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu dalam masyarakat. 

Kultur hukum merupakan nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum yang mereka terapkan. Dalam hukum terdapat kegiatan meejemen hukum yang memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum tersebut. Menejemen dan kultur hukum perlu dipelajari agar masyarakat mampu menerima atau menerapkan hukum positif karena hukum dapat terbagi dalam tiga komponen yaitu subtansi, struktur dan kultur.

Menurut bentuknya, hukum dapat berupa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dapat berupa hukum yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan jelas sedangkan pengertian hukum tidak tertulis adalah sama dengan hukum tertulis, hanya saja bentuknya tidak ditulis atau dibukukan hanya berupa norma-norma dan adat istiadat dalam masyarakat tertentu. Kedua hukum tersebut akan selalu berfungsi dari masyarakat primitif hingga masyarakat modern.



Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar