Senin, 27 Februari 2012

SUMBER-SUMBER HUKUM

          Hukum merupakan peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH).
               Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan memaksa, yang apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lai dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah bersumber dari:
 
1.      Undang-undang (Statute)
Undang-undang atau statute merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat mengikat. Undang-undang dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2.      Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan atau costum merupakan perbuatan atau tingkah laku manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Biasanya tindakan-tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3.      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan dari para hakim terdahulu yang sering dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para hakim mengenai masalah yang sama dengan sebelumnya.

4.      Traktat (Treaty)
Traktat atau treaty merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak tersebut terikat dengan sebuah isi perjanjian yang mereka buat.

5.      Pendapat Sarjana Hukum
Hal ini merupakan pendapat para sarjana mengenai suatu masalah yang seringkali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar