Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang mana apabila terdapat
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu (JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto
SH).
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang apabila
terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat ditinjau lai dari berbagai sudut seperti
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya sedangkan sumber hukum
formal antara lain adalah bersumber dari:
1. Undang-undang
(Statute)
Undang-undang atau statute merupakan suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat mengikat. Undang-undang dibuat dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Kebiasaan atau costum merupakan perbuatan atau tingkah laku manusia yang dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Biasanya
tindakan-tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan dari para hakim
terdahulu yang sering dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para
hakim mengenai masalah yang sama dengan sebelumnya.
4. Traktat
(Treaty)
Traktat atau treaty merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak tersebut terikat dengan sebuah isi
perjanjian yang mereka buat.
5. Pendapat
Sarjana Hukum
Hal ini merupakan pendapat para
sarjana mengenai suatu masalah yang seringkali dikutip oleh para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
Referensi:
Harwantiyoko dan Neltje F.
Katuuk. 1997, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar