Selasa, 29 Mei 2012

HAK PATEN


1.      Pengertian
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

2.        Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
-     Agraria (agriculture)
-     Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
-     Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
-     Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
-     Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
-     Pembentukan (shaping)
-     Pencetakan (printing)
-     Pengangkutan (transporting)

Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
-     Kimia (chemistry)
-     Perlogaman (metallurgy)

Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
-     Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
-     Perkertasan (paper)

Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
-     Pembangunan gedung (building)
-     Pertambangan (mining)

Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
-     Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
-     Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
-     Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Seksi G Fisika (phiscs)
-     Instrumentalia (instruments)
-     Kenukliran (nucleonics)

Seksi H Perlistrikan (electricity)

3.        Contoh Kasus
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan.
Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

4.        Tanggapan
Berdasarkan ketiga kasus menganai hak paten akan obat-obatan, baik obat-obatan tradisional maupun berupa bahan kimia yang dipatenkan oleh Negara Adhi Kuasa, Amerika Serikat. Berikut ini akan kita bahas satu persatu menegani persolanan-persoalan di atas.

1.        Kasus Pertama
Kasus pertama, kantor paten Amerika Serikat memberikan paten kepada pada sebuah perusahaan farmasi di Negara tersebut atas obat-obatan tradisional yang berguna menyembuhkan penyakit diabetes yaitu dengan tunbuhan terong dan pare yang sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Memang idealnya India lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut, namun realitanya, Amerika Serikat yang lebih dulu mematenkannya. Menurut saya, hal ini perlu ditinjau kembali permasalahannya.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Berdasarkan pengertian ini lah kita dapat meninjau permasalahnnya. Tidak dapat dipungkiri lagi, Amerika Serikat telah lebih dulu mematenkannya, maka realitanya Amerika Serikat lebih berhak secara hokum. Selain itu, berdasarkan pengertian di atas, paten juga diberikan kepada orang yang melakukan perbaikan atas temuan yang sudah ada, dalam hal ini bisa jadi Amerika Serikat mengembangkan metode penyembuhan dengan menggunakan tumbuhan terong dan pare dalam bentuk maupun cara yang berbeda, misalkan dalam bentuk kapsul dan lain sebagainya.

2.        Kasus Kedua
Kasus kedua, yaitu mengenai zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika yang dipatenkan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada dua orang ilmuan swiss yang menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon tersebut jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang. Setelah kita tengok kembali mengenai pengertian hak paten, maka jelaslah bahwa berdasarkan hokum dua ilmuan tersebut lebih berhak dengan penemuanya, meskipun tanaman tersebut telah ada di Afrika ribuan tahun lalu, akan tetapi dua orang ilmuan Swiss ini mengembangkan kegunaan dari tumbuhan tersebut sebagai obat gatal dan jamur. Dengan penemuan tersebut, manusia menjadi lebih mudah dalam mengobati penyakit gatal dan jamur yang dideritanya, bisa saja disajikan dalam bentuk salep dan lain sebagainya.

3.        Kasus Ketiga
Kasus hak paten lainnya yaitu mengenai penelitian gen manusia untuk skrining kanker payudara yang dipatenkan Amerika Serikat hanya beberapa jam sebelum Institut kanker di Inggris mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Jelaslah bahwa hal ini memerlukan pertimbangan-pertimbangan kembali bagi lembaga yang menangenai hak paten tersebut untuk mencabut paten yang diajukan Amerika Serikat. Memang, Amerika serikat telah mematenkannya terlebih dahulu, akan tetapi penelitian yang dipatenkan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diteliti oleh Negara Inggris sebelumnya. Negara Inggrislah yang berak atas  paten tersebut dan Amerika Serikat sebaiknya membuat lisensi atas temuan yang dilakukan Inggris tersebut. Dalam hal ini, Inggris lah pemiliknya.

Berdasarkan ketiga kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang maupun suatu organisasi berhak atas paten yang diajukannya yaitu berupa penemuan, pengembangan maupun perbaikan atas temuan yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan mengenai hak paten.

Materi Diperoleh Dari:

Selasa, 22 Mei 2012

Rancangan Produk Minimax Bed

Kepadatan penduduk di kota-kota besar merupakan pemicu lahirnya konsep rumah minimalis yang banyak berkembang dan disukai masyarakat seperti sekarang ini. Sesuai dengan namanya minimalis, maka semuanya serba minimalis, baik bentuk, ruang, serta bahan yang digunakan. Ruangan yang tidak lebar tersebut terkadang mengharuskan seseorang untuk mengeliminasi beberapa perlengkapan rumah tangga’. Hal ini seringkali mengurangi kelengkapan barang dari suatu ruangan. Seringkali dibutuhkan ruangan untuk meletakkan tempat tidur begitu besar sehingga tidak ada ruang lagi untuk menempatkan meja belajar dalam satu ruangan. Dibutuhkan suatu produk multifungsi yang minimalis sehingga dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan dan ruangan tersebut.
Minimax bed merupakan suatu produk inovasi yang menggabungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar. Kata “minimax bed” yang berarti tempat tidur yang didesain minimalis dengan fungsi maksimal. Fungsi maksimal disini maksudnya selain fungsi utamanya sebagai tempat tidur, minimax bed juga bisa digunakan untuk menyimpan pakaian dan sebagai meja belajar yang dilengkapi laci pada bagian bawah meja belajar tersebut. Hal ini menjawab masalah yang banyak dialami oleh pemilik rumah dengan konsep minimalis ataupun  tempat kost yang tersedia dalam ruang yang sempit. Minimax bed hadir dengan konsep praktis, mudah digunakan, dan juga menghemat ruang. Konsep ini bagus untuk diaplikasikan di kota-kota besar dimana rumah minimalis cenderung dipilih masyarakat maupun di tempat kost.
Minimax bed dibuat dengan mempertimbangkan aspek keindahan maupun kenyamanan bagi penggunanya. Aspek kenyamanan disini didapatkan dari pengukuran dimensi tubuh manusia saat perancangan produk minimax bed. Pengukuran dimensi tubuh manusia diukur dari pengambilan sampel pada 34 orang yang sudah mewakili persentil 95%. Desain minimax bed ini kurang lebih berukuran 1x2 meter dan mampu menahan beban hingga 107 kg. Minimax bed jika dilihat dari segi biaya lebih ekonomis dibandingkan ketika harus membeli tempat tidur, lemari baju, dan juga meja belajar secara terpisah. Minimax bed hadir dengan berbagai aspek yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini.

Tulisan ini Disusun Oleh:
  • Amalina Shadrina
  • Hendy Herdian
  • Fahrudin Ferdiansyah
  • Rizal Maolana
  • Sutrisno Adityo