Contoh
Kasus:
Ketujuh perusahaan yang ada di
Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT
Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan
tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan
komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh
perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan
lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi
apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran
lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3
yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat
dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan
yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat
perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan
terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses
kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar
selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup
yang berada di muka bumi ini. Semua
pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang
lebih baik.
Tanggapan:
Pencemaran
lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik maupun pertambangan umumnya disebabkan
beberapa faktor termasuk didalamnya yaitu masyarakat yang kurang tanggap dalam
mencegah maupun melaporkan pencemaran lingkungan yang ada kepada pihak yang
berwenang. Jelas sekali apabila pencemaran lingkungan terus dibiarkan tentunya
akan sangat MERUGIKAN makhluk hidup yang
ada disekitarnya.
Berdasarkan pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri yang
terdapat pada butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.”. Berdasarkan hal tersebut,
perusahaan-perusahaan yang ada seharusnya tidak lagi hanya mementingkan
perutnya sendiri, seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih bijak dalam
penanganan masalah limbah maupun pencemaran lingkungan yang diakibatkan
perusahaanya. Seharusnya mereka lebih memikirkan bagaimana cara mendaur ulang
limbah.
Sebagai masyakarat, sebaiknya kita
lebih tanggap dalam permasalahan ini, jangan ragu untuk melaporkan jenis
pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun. Pemerintah juga sebaiknya lebih
tegas dalam memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena
inilah alam tempat kita hidup, kita sendirilah yang harus menjaganya demi
kelangsungan hidup yang lebih baik. Let’s green..!