Rabu, 04 Juli 2012

CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


Contoh Kasus:
Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
            Pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik maupun pertambangan umumnya disebabkan beberapa faktor termasuk didalamnya yaitu masyarakat yang kurang tanggap dalam mencegah maupun melaporkan pencemaran lingkungan yang ada kepada pihak yang berwenang. Jelas sekali apabila pencemaran lingkungan terus dibiarkan tentunya akan sangat MERUGIKAN  makhluk hidup yang ada disekitarnya.    
Berdasarkan pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.”. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada seharusnya tidak lagi hanya mementingkan perutnya sendiri, seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih bijak dalam penanganan masalah limbah maupun pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaanya. Seharusnya mereka lebih memikirkan bagaimana cara mendaur ulang limbah.
Sebagai masyakarat, sebaiknya kita lebih tanggap dalam permasalahan ini, jangan ragu untuk melaporkan jenis pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun. Pemerintah juga sebaiknya lebih tegas dalam memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena inilah alam tempat kita hidup, kita sendirilah yang harus menjaganya demi kelangsungan hidup yang lebih baik. Let’s green..!

Senin, 02 Juli 2012

CONTOH KASUS HAK MEREK

Contoh Kasus: 
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.

Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.

 Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.

Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan:
Menurut penulis, contoh kasus diatas sudah sangat jelas termasuk ke dalam pelanggaran hak merek. Sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengenai merek yaitu tepatnya yang terdapat pada pasal 6 butir 1 menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
 Berdasarkan peraturan tersebut maka dapat dikatakan bahwa hadirnya tiga macan merupakan suatu pelanggaran hak merek yaitu menyangkut pada hal pokoknya yakni “macan”. Selain penampilan, aksi panggung dari penyanyi tiga macan ini hampir sama dengan penampilan dan aksi panggung dari trio macan. Hal ini tidak menutup kemungkinan masyarakat awam di suatu daerah akan langsung menilai buruk grup musik trio macan ketika ada ‘trio macan palsu’ yang bernyanyi dengan pakaian dan aksi panggung yang seronok karena selain sebagai pembeda dan jaminan kulitas, merek juga berguna sebagai perlindungan nama baik akan produk maupun jasa yang dihasilkannya.

Contoh kasus dari: