Semakin pesatnya perkembangan dunia teknologi
informasi seperti sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk sebagian besar
individu atau golongan dalam melakukan pekerjaannya. Teknologi informasi yang
cepat dan tepat menunjang setiap orang dalam menjcapai tujuan yang telah
ditetapkannya. Dampak buruk dari semakin luasnya penggunaan teknologi informasi
secamam internet ini tentu saja memiliki dampak yang buruk bagi si pengguna
internet tersebut. Begitu banyak kasus
atau permasalahan mengenai kejahatan di dunia internet. Masalah
kejahatan di dunia internet ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak
secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan sehingga
kejahatan-kejahatan di dunia internet ini dapat dihindarkan demi tercapainya
kenyamanan dan keamanan bagi pengguna teknologi informasi semacam internet ini.
Cyber
Law merupakan salah satu
aspek hukum yang berasal dari istilah cyberspace
law, dimana ruang lingkup cyber law ini melipti setiap aspke yang
berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet/elektronik.