Minggu, 03 Juni 2012

HAK MEREK


 



BAB I
PENDAHULUAN


Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasA.





BAB II
DASAR TEORI


2.1           Pengertian Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas, pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1.      Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2.      Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.      Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

2.2           Istilah-istilah
Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
Ø Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ø Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ø Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

 
2.3           Jenis Merek
Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1.    Menurut Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-          Merek Lukisan (Bell Mark).
-          Merek Kata (World Mark).
-          Merek Bentuk (Form Mark).
-          Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-          Merek Judul (Title Mark).
2.    Menurut  R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
-          Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
-          Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
-          Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.    Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
-       Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
-       Merek dengan perkataan (World Mark).
-       Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

2.4           Persyaratan Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
 
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak

Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    tidak memiliki daya pembeda;
c.    telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 



 
BAB III
STUDI KASUS


Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.


Disusun Oleh: Ari, Baskoro, Dewi, Fredy, Annum, Rizal dan Ryan
 
Referensi:

Undang-undang Merek dapat didownload di:


Selasa, 29 Mei 2012

HAK PATEN


1.      Pengertian
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

2.        Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
-     Agraria (agriculture)
-     Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
-     Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
-     Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
-     Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
-     Pembentukan (shaping)
-     Pencetakan (printing)
-     Pengangkutan (transporting)

Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
-     Kimia (chemistry)
-     Perlogaman (metallurgy)

Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
-     Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
-     Perkertasan (paper)

Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
-     Pembangunan gedung (building)
-     Pertambangan (mining)

Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
-     Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
-     Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
-     Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Seksi G Fisika (phiscs)
-     Instrumentalia (instruments)
-     Kenukliran (nucleonics)

Seksi H Perlistrikan (electricity)

3.        Contoh Kasus
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan.
Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

4.        Tanggapan
Berdasarkan ketiga kasus menganai hak paten akan obat-obatan, baik obat-obatan tradisional maupun berupa bahan kimia yang dipatenkan oleh Negara Adhi Kuasa, Amerika Serikat. Berikut ini akan kita bahas satu persatu menegani persolanan-persoalan di atas.

1.        Kasus Pertama
Kasus pertama, kantor paten Amerika Serikat memberikan paten kepada pada sebuah perusahaan farmasi di Negara tersebut atas obat-obatan tradisional yang berguna menyembuhkan penyakit diabetes yaitu dengan tunbuhan terong dan pare yang sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Memang idealnya India lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut, namun realitanya, Amerika Serikat yang lebih dulu mematenkannya. Menurut saya, hal ini perlu ditinjau kembali permasalahannya.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Berdasarkan pengertian ini lah kita dapat meninjau permasalahnnya. Tidak dapat dipungkiri lagi, Amerika Serikat telah lebih dulu mematenkannya, maka realitanya Amerika Serikat lebih berhak secara hokum. Selain itu, berdasarkan pengertian di atas, paten juga diberikan kepada orang yang melakukan perbaikan atas temuan yang sudah ada, dalam hal ini bisa jadi Amerika Serikat mengembangkan metode penyembuhan dengan menggunakan tumbuhan terong dan pare dalam bentuk maupun cara yang berbeda, misalkan dalam bentuk kapsul dan lain sebagainya.

2.        Kasus Kedua
Kasus kedua, yaitu mengenai zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika yang dipatenkan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada dua orang ilmuan swiss yang menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon tersebut jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang. Setelah kita tengok kembali mengenai pengertian hak paten, maka jelaslah bahwa berdasarkan hokum dua ilmuan tersebut lebih berhak dengan penemuanya, meskipun tanaman tersebut telah ada di Afrika ribuan tahun lalu, akan tetapi dua orang ilmuan Swiss ini mengembangkan kegunaan dari tumbuhan tersebut sebagai obat gatal dan jamur. Dengan penemuan tersebut, manusia menjadi lebih mudah dalam mengobati penyakit gatal dan jamur yang dideritanya, bisa saja disajikan dalam bentuk salep dan lain sebagainya.

3.        Kasus Ketiga
Kasus hak paten lainnya yaitu mengenai penelitian gen manusia untuk skrining kanker payudara yang dipatenkan Amerika Serikat hanya beberapa jam sebelum Institut kanker di Inggris mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Jelaslah bahwa hal ini memerlukan pertimbangan-pertimbangan kembali bagi lembaga yang menangenai hak paten tersebut untuk mencabut paten yang diajukan Amerika Serikat. Memang, Amerika serikat telah mematenkannya terlebih dahulu, akan tetapi penelitian yang dipatenkan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diteliti oleh Negara Inggris sebelumnya. Negara Inggrislah yang berak atas  paten tersebut dan Amerika Serikat sebaiknya membuat lisensi atas temuan yang dilakukan Inggris tersebut. Dalam hal ini, Inggris lah pemiliknya.

Berdasarkan ketiga kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang maupun suatu organisasi berhak atas paten yang diajukannya yaitu berupa penemuan, pengembangan maupun perbaikan atas temuan yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan mengenai hak paten.

Materi Diperoleh Dari:

Selasa, 22 Mei 2012

Rancangan Produk Minimax Bed

Kepadatan penduduk di kota-kota besar merupakan pemicu lahirnya konsep rumah minimalis yang banyak berkembang dan disukai masyarakat seperti sekarang ini. Sesuai dengan namanya minimalis, maka semuanya serba minimalis, baik bentuk, ruang, serta bahan yang digunakan. Ruangan yang tidak lebar tersebut terkadang mengharuskan seseorang untuk mengeliminasi beberapa perlengkapan rumah tangga’. Hal ini seringkali mengurangi kelengkapan barang dari suatu ruangan. Seringkali dibutuhkan ruangan untuk meletakkan tempat tidur begitu besar sehingga tidak ada ruang lagi untuk menempatkan meja belajar dalam satu ruangan. Dibutuhkan suatu produk multifungsi yang minimalis sehingga dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan dan ruangan tersebut.
Minimax bed merupakan suatu produk inovasi yang menggabungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar. Kata “minimax bed” yang berarti tempat tidur yang didesain minimalis dengan fungsi maksimal. Fungsi maksimal disini maksudnya selain fungsi utamanya sebagai tempat tidur, minimax bed juga bisa digunakan untuk menyimpan pakaian dan sebagai meja belajar yang dilengkapi laci pada bagian bawah meja belajar tersebut. Hal ini menjawab masalah yang banyak dialami oleh pemilik rumah dengan konsep minimalis ataupun  tempat kost yang tersedia dalam ruang yang sempit. Minimax bed hadir dengan konsep praktis, mudah digunakan, dan juga menghemat ruang. Konsep ini bagus untuk diaplikasikan di kota-kota besar dimana rumah minimalis cenderung dipilih masyarakat maupun di tempat kost.
Minimax bed dibuat dengan mempertimbangkan aspek keindahan maupun kenyamanan bagi penggunanya. Aspek kenyamanan disini didapatkan dari pengukuran dimensi tubuh manusia saat perancangan produk minimax bed. Pengukuran dimensi tubuh manusia diukur dari pengambilan sampel pada 34 orang yang sudah mewakili persentil 95%. Desain minimax bed ini kurang lebih berukuran 1x2 meter dan mampu menahan beban hingga 107 kg. Minimax bed jika dilihat dari segi biaya lebih ekonomis dibandingkan ketika harus membeli tempat tidur, lemari baju, dan juga meja belajar secara terpisah. Minimax bed hadir dengan berbagai aspek yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini.

Tulisan ini Disusun Oleh:
  • Amalina Shadrina
  • Hendy Herdian
  • Fahrudin Ferdiansyah
  • Rizal Maolana
  • Sutrisno Adityo