1.
Pengertian
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan
undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut
hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada
pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan
yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai
berikut:
1. Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang
diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan
sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari
cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh
W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi)
yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang
menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya
sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
2.
Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi
(uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi
yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka
Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana
berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk
mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan
Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari
penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg
Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam
8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi
A Kebutuhan Manusia (human necessities)
-
Agraria (agriculture)
-
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs
and tabaco)
-
Barang-barang perseorangan dan rumah
tangga (personal and domestic articles)
-
Kesehatan dan hiburan (health and
amusement)
Seksi
B Melaksanakan karya (performing operations)
-
Memisahkan dan mencampurkan (separating
and mixing)
-
Pembentukan (shaping)
-
Pencetakan (printing)
-
Pengangkutan (transporting)
Seksi
C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
-
Kimia (chemistry)
-
Perlogaman (metallurgy)
Seksi
D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
-
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah
melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise
provided for)
-
Perkertasan (paper)
Seksi
E Konstruksi tetap (fixed construction)
-
Pembangunan gedung (building)
-
Pertambangan (mining)
Seksi
F Permesinan (mechanical engineering)
-
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins
and pumps)
-
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering
in general)
-
Penerangan dan pemanasan (lighting
and beating)
Seksi
G Fisika (phiscs)
-
Instrumentalia (instruments)
-
Kenukliran (nucleonics)
Seksi
H Perlistrikan (electricity)
3.
Contoh
Kasus
India sedang
mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada
tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada
sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan
pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun
digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam
banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan.
Amerika Serikat kembali
memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua
ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia
madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi
jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia
dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang
menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat
dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah
perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining
kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak
pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad
mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya
dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15
laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15
kali lebih rendah dibandingkan di AS.
4.
Tanggapan
Berdasarkan ketiga
kasus menganai hak paten akan obat-obatan, baik obat-obatan tradisional maupun
berupa bahan kimia yang dipatenkan oleh Negara Adhi Kuasa, Amerika Serikat.
Berikut ini akan kita bahas satu persatu menegani persolanan-persoalan di atas.
1.
Kasus Pertama
Kasus pertama, kantor paten Amerika Serikat
memberikan paten kepada pada sebuah perusahaan farmasi di Negara tersebut atas
obat-obatan tradisional yang berguna menyembuhkan penyakit diabetes yaitu
dengan tunbuhan terong dan pare yang sudah ribuan tahun digunakan untuk
menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Memang idealnya India lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut, namun realitanya, Amerika Serikat yang lebih dulu mematenkannya. Menurut saya, hal ini perlu ditinjau kembali permasalahannya.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Memang idealnya India lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut, namun realitanya, Amerika Serikat yang lebih dulu mematenkannya. Menurut saya, hal ini perlu ditinjau kembali permasalahannya.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan
undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau
menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam
bidang industri. Berdasarkan pengertian ini lah kita dapat meninjau
permasalahnnya. Tidak dapat dipungkiri lagi, Amerika Serikat telah lebih dulu
mematenkannya, maka realitanya Amerika Serikat lebih berhak secara hokum.
Selain itu, berdasarkan pengertian di atas, paten juga diberikan kepada orang
yang melakukan perbaikan atas temuan yang sudah ada, dalam hal ini bisa jadi
Amerika Serikat mengembangkan metode penyembuhan dengan menggunakan tumbuhan
terong dan pare dalam bentuk maupun cara yang berbeda, misalkan dalam bentuk
kapsul dan lain sebagainya.
2.
Kasus Kedua
Kasus kedua, yaitu
mengenai zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika
yang dipatenkan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada dua orang ilmuan swiss
yang menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon tersebut jauh lebih ampuh dari obat
anti jamur yang ada sekarang. Setelah kita tengok kembali mengenai pengertian
hak paten, maka jelaslah bahwa berdasarkan hokum dua ilmuan tersebut lebih
berhak dengan penemuanya, meskipun tanaman tersebut telah ada di Afrika ribuan
tahun lalu, akan tetapi dua orang ilmuan Swiss ini mengembangkan kegunaan dari
tumbuhan tersebut sebagai obat gatal dan jamur. Dengan penemuan tersebut,
manusia menjadi lebih mudah dalam mengobati penyakit gatal dan jamur yang
dideritanya, bisa saja disajikan dalam bentuk salep dan lain sebagainya.
3.
Kasus Ketiga
Kasus hak paten lainnya
yaitu mengenai penelitian gen manusia untuk skrining kanker payudara yang
dipatenkan Amerika Serikat hanya beberapa jam sebelum Institut kanker di
Inggris mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Jelaslah bahwa hal ini
memerlukan pertimbangan-pertimbangan kembali bagi lembaga yang menangenai hak
paten tersebut untuk mencabut paten yang diajukan Amerika Serikat. Memang,
Amerika serikat telah mematenkannya terlebih dahulu, akan tetapi penelitian
yang dipatenkan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diteliti oleh Negara
Inggris sebelumnya. Negara Inggrislah yang berak atas paten tersebut dan Amerika Serikat sebaiknya
membuat lisensi atas temuan yang dilakukan Inggris tersebut. Dalam hal ini,
Inggris lah pemiliknya.
Berdasarkan ketiga
kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang maupun suatu organisasi berhak
atas paten yang diajukannya yaitu berupa penemuan, pengembangan maupun
perbaikan atas temuan yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan mengenai hak paten.
Materi Diperoleh Dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar