Rabu, 04 Juli 2012

CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


Contoh Kasus:
Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan:
            Pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik maupun pertambangan umumnya disebabkan beberapa faktor termasuk didalamnya yaitu masyarakat yang kurang tanggap dalam mencegah maupun melaporkan pencemaran lingkungan yang ada kepada pihak yang berwenang. Jelas sekali apabila pencemaran lingkungan terus dibiarkan tentunya akan sangat MERUGIKAN  makhluk hidup yang ada disekitarnya.    
Berdasarkan pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.”. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada seharusnya tidak lagi hanya mementingkan perutnya sendiri, seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih bijak dalam penanganan masalah limbah maupun pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaanya. Seharusnya mereka lebih memikirkan bagaimana cara mendaur ulang limbah.
Sebagai masyakarat, sebaiknya kita lebih tanggap dalam permasalahan ini, jangan ragu untuk melaporkan jenis pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun. Pemerintah juga sebaiknya lebih tegas dalam memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena inilah alam tempat kita hidup, kita sendirilah yang harus menjaganya demi kelangsungan hidup yang lebih baik. Let’s green..!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar