Rabu, 18 Juni 2014

Cyber Law

        Semakin pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi seperti sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk sebagian besar individu atau golongan dalam melakukan pekerjaannya. Teknologi informasi yang cepat dan tepat menunjang setiap orang dalam menjcapai tujuan yang telah ditetapkannya. Dampak buruk dari semakin luasnya penggunaan teknologi informasi secamam internet ini tentu saja memiliki dampak yang buruk bagi si pengguna internet tersebut. Begitu banyak kasus  atau permasalahan mengenai kejahatan di dunia internet. Masalah kejahatan di dunia internet ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan sehingga kejahatan-kejahatan di dunia internet ini dapat dihindarkan demi tercapainya kenyamanan dan keamanan bagi pengguna teknologi informasi semacam internet ini.
            Cyber Law merupakan salah satu aspek hukum yang berasal dari istilah cyberspace law, dimana ruang lingkup cyber law ini melipti setiap aspke yang berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik.

Materi lebih lanjut mengenai Cyber Law dapat di DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar