Studi Kasus
Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Ringkasan Hasil Diskusi 1 Mei 2013
Membangun suatu industri merupakan buukan suatu upaya yang
mudah karena selain memperoleh keuntungan yang besar kita juga harus
mempertimbangkan dampak-dampak terhadap manusia disekita industry tersebut.
Untuk membangun suatu industri yang maju khususnya industri-industri di Negara
ini, diperlukan suatu sumber daya yang terampil dalam setiap bidangnya.
Pembentukan sumber daya yang terampil ini tentunya diperlukan suatu pelatihan
atau bahkan studi yang khusus sehingga mampu memajukan industri-industri dalam
Negri. Hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadinya suatu kecelakaan
atau hal-hal lain yang tidak diinginkan dalam kegiatan industry ini yaitu suatu
industry harus memperhatikan aspek K3 dalam setiap kegiatannya dan harus
mendaftar kepada Depnaker setempat dan tentunya peraturan-peraturan mengenai K3
tersebut harus diterapkan dengan baik sehingga mampu menciptakan suatu industry
yang aman, nyaman dan sehat.
Kecelakaan prosedur yang dialami oleh Lapindo Brantas
ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hal ini terjadi karena adanya blow out atau semburan lumpur dan karena
macetnya bor pada kedalaman 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan
disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan
mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas
dan lumpur pada subuh esok harinya. Semburan lumpur terus menerus meluap bahkan
hingga ke pemukiman warga, akibatnya warga yang kehilangan rumahnya menuntut
ganti rugi kepada Lapindo Brantas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar